Senin, 21 Agustus 2017

III. PENYULUH PNS DAN NON PNS


NO
NAMA LENGKAP
NIP
PANGKAT DAN GOLONGAN
JABATAN
WILAYAH TUGAS
1
DEDI SAPUTRA, S.PdI


KETUA PENYULUH
NAGORI BAHUNG HULUAN, NAGORI BAHUNG KAHEAN
2
ISWANTO


SEKRETARIS PENYULUH
KELURAHAN SERBALAWAN, AMAN SARI
3
NURBAITI


BENDAHARA PENYULIH
DOLOK MERANGIR - I
4
YANI RAHMAT


ANGGOTA
BANDAR SELAMAT
5
SUYANTI


ANGGOTA
NAGORI BAH TOBU
6
MESRAN


ANGGOTA
NAGORI DOLOK MERANGIR - II
7
SUPRIATIK


ANGGOTA
NAGORI DOLOK MAINU
8
IRMA


ANGGOTA
NAGORI PADANG MAINU
9
AHMAD FAUJI


ANGGOTA
NAGORI DOLOK MAINU
10
ZAINAB TAMBUNAN


ANGGOTA
DOLOK ILIR – I
11
KURNIAWAN EDI SYAHPUTRA


ANGGOTA
DOLOK TENERA, DOLOK ILIR – II
12
SUGIONO


ANGGOTA
NAGORI KAHEAN
13
M. SYAFII SARAGIH


ANGGOTA
NAGORI SILINDUK
II. DAFTAR P3N DOLOK BATU NANGGAR


NO
NAMA LENGKAP
NIP
PANGKAT DAN GOLONGAN
JABATAN
WILAYAH TUGAS
1
Drs. H. ZUNAIDI SITORUS
196807051994031002

KA. KUA DOLOK BATU NANGGAR
SERBALAWAN, DOLOK ILIR - I, DOLOK TENERA, DOLOK MERANGIR – I, DOLOK MERANGIR – II, DOLOK MAINU, PADANG MAINU, SILINDUK, KAHEAN, AMAN SARI
2
SK. MOESTAFA


P3N
BANDAR SELAMAT
3
SAMINO


P3N
BAHUNG HULUAN, DOLOK ILIR-II
4
NARSIPAN


P3N
BAHUNG KAHEAN
5
M. JALIAHFAZ RITONGAH


P3N
DOLOK KATARAN, BAHTOBU
STRUKTUR ORGANISASI DAN WILAYAH TUGAS
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DOLOK BATU NANGGAR
KABUPATEN SIMALUNGUN

I. DAFTAR PEGAWAI KUA DOLOK BATU NANGGAR


NO
NAMA LENGKAP
NIP
PANGKAT DAN GOLONGAN
JABATAN
1
Drs. H. ZUNAIDI SITORUS
196807051994031002

PPN/KEPALA KUA
2
GIRAN
196606271990011001
PENATA MUDA TK I/ III-b
PENGOLAH BAHAN ADMINISTRASI KEPENGHULUAN
3
JUMONO, S.Ag
19721027014111001
PENATA MUDA / III-a
PENGHULU PERTAMA
4
JUSRINA MATONDANG
196402221990032004
PENATA MUDA TK I/ III-b
PENGOLAH BAHAN ADMINISTRASI KEPENGHULUAN
5
MULIADI, S.Kom
-

HONORER

Senin, 14 Agustus 2017




(KUA) Kecamatan Dolok Batu Nanggar adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Urusan Agama Islam Departemen Agama Islam RI yang berada di tingkat Kecamatan Dolok Batu Nanggar, satu tingkat di bawah Kantor Departemen Agama Kabupaten Simalungun. KUA Kec. Dolok Batu Nanggar sebagai salah satu ujung tombak Departemen Agama RI memiliki Tugas Pokok dan Fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten Simalungun di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintahan umum di bidang agama di tingkat Kecamatan Dolok Batu Nanggar.



Fungsi yang dijalankan KUA Dolok Batu Nanggar meliputi fungsi administrasi, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. KUA Dolok Batu Nanggar juga berperan sebagai koordinator pelaksana kegiatan Pendidikan Islam serta kegiatan Penyuluh Agama Fungsional (PAF).

Di samping itu, KUA Kec. Dolok Batu Nanggar memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk hasil kerjasama aparat dengan masyarakat, antara lain Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4), Pembinaan Pengamalan Ajaran Agama Islam (P2-A), semuanya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, memiliki ketahanan keluarga yang sangat tinggi, terbinanya Keluarga Sakinah yang bermoral atau berakhlakul karimah.

Tugas Pokok KUA Kecamatan Dolok Batu Nanggar

Melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten Simalungun di bidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

PROSEDUR TENTANG CARA PENDAFTARAN PENCATATAN KEHENDAK NIKAH

     Calon Pengantin datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengisi Formulir Pendaftaran Nikah yang sudah disediakan oleh KUA setempat sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perlu disampaikan bahwa Pendaftaran Kehendak Nikah itu harus sudah didaftarkan 10 hari sebelum akad nikah sebagaimana bedasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 477 tahun 2004 Pasal 18 Ayat (3), dengan membawa persyaratan sbb :
1.   Surat Keterangan Nikah (N1) dari Kepala Desa/Lurah setempat.
2.   Surat Keterangan Asal Usul (N2) dari Kepala Desa/Lurah setempat.
3.   Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4) dari Kepala Desa/Lurah setempat.
4.   Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 Lembar.
5.   Foto Copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 Lembar.
6.   Surat Rekomendasi Nikah untuk calon Pengantin (Catin) yang dari luar Kecamatan Tanah Jawa.
7.   Pas Fhoto 4x6 masing-masing 1 Lembar Background Biru.
8.   Pas Fhoto 2x3 masing-masing 5 lembar background Biru.
9.   Surat Kesehatan dari Puskesmas.
10. Surat Keterangan Kematian (N6) dari Kepala Desa/Lurah setempat (untuk duda/janda mati)

 
11. Kartu Kuning Kematian.
12. Akta Cerai dari Pengadilan (untuk duda/janda cerai).
13. Surat Izin dari Pengadilan apabila Calon Pengantin belum mencapai usia 19 Tahun bagi Catin Laki-laki.
14. Surat Izin dari Pengadilan apabila Calon Pengantin belum mencapai usia 16 Tahun bagi Catin 
      Perempuan.
15. Surat Izin dari Orang Tua apabila Calon Pengantin belum mencapai Usia 21 Tahun bagi Catin Laki-laki.
16. Surat Izin dari Orang Tua apabila Calon Pengantin belum mencapai Usia 21 Tahun bagi Catin
      Perempuan.
17. Surat Izin dari Kesatuan apabila Catin berasal dari Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/POLRI.
18. Surat Izin dari Pengadilan bagi Suami yang hendak beristri lebih dari satu.
19. Calon Pengantin wajib mengikuti kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang biasa disebut dengan
      Penataran BP.4.
20. Foto Copy Ijazah Catin.
21. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua.

VISI, MISI, DAN MOTTO

VISI KUA DOLOK BATU NANGGAR
Terwujudnya Masyarakat Unggul dalam pelayanan keagamaan yang melahirkan masyarakat berakhlakul kharimah.

MISI KUA DOLOK BATU NANGGAR : 
  1.  Meningkatkan kualitas bimbingan, pemahaman, dan pelayanan kehidupan beragama.
  2.  Memberikan pelayanan prima dalam nikah dan rujuk.
  3.  Meningkatkan pembinaan keluarga sakinah.
  4.  Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
  5.  Meningkatkan kualitas penyelenggaraan Zakat dan Wakaf.
  6.  Memberdayakan lembaga keagamaan.
  7.  Meningkatkan kualitas pendidikan agama dan keagamaan.
  8.  Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
  9.  Meningkatkan kualitas dan bimbingan pembinaan perkawinan (BP.4)
10.  Meningkatkan kualitas SDM.
11.  Meningkatkan sarana dan prasarana.
12.  Peningkatan kualitas dibidang kepenghuluan, keluarga sakinah, kemitraan umat, produk halal,
       ibadah sosial, dan hisab rakyat.

MOTTO :
1. Disiplin itu Barokah dan Customer puas jadi ibadah.
2. Memaksimalkan pelayanan prima terhadap masyarakat dengan ihklas.

TUJUAN VISI DAN MISI KANTOR URUSAN AGAMA : 
1. Sebagai suatu arah untuk mencapai terwujudnya apa yang diharapkan.
Sasaran :
1. Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
2. Terpenuhinya semua kebutuhan peningkatan sarana dan prasarana.
3. Terlaksananya peningkatan kualitas pelayanan dibidang kepenghuluan, keluarga sakinah, 
    kemitraan umat, produk halal, ibadah sosial, dan hisab rukyat.
4. Terlayaninya kebutuhan informasi dibidang kemasjidan, ZIS, Wakaf, Haji, dan Umroh.
5. Meningkatnya Koordinasi dan konsolidasi antar sektoral dan lintas sektoral.