PROSEDUR TENTANG CARA PENDAFTARAN PENCATATAN KEHENDAK NIKAH
Calon Pengantin datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengisi Formulir Pendaftaran Nikah yang sudah disediakan oleh KUA setempat sesuai dengan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Perlu disampaikan bahwa Pendaftaran Kehendak Nikah itu harus sudah didaftarkan 10 hari sebelum akad nikah sebagaimana bedasarkan keputusan Menteri Agama RI Nomor 477 tahun 2004 Pasal 18 Ayat (3), dengan membawa persyaratan sbb :
1. Surat Keterangan Nikah (N1) dari Kepala Desa/Lurah setempat.
2. Surat Keterangan Asal Usul (N2) dari Kepala Desa/Lurah setempat.
3. Surat Keterangan Tentang Orang Tua (N4) dari Kepala Desa/Lurah setempat.
4. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 Lembar.
5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 1 Lembar.
6. Surat Rekomendasi Nikah untuk calon Pengantin (Catin) yang dari luar Kecamatan Tanah Jawa.
7. Pas Fhoto 4x6 masing-masing 1 Lembar Background Biru.
8. Pas Fhoto 2x3 masing-masing 5 lembar background Biru.
9. Surat Kesehatan dari Puskesmas.
11. Kartu Kuning Kematian.
12. Akta Cerai dari Pengadilan (untuk duda/janda cerai).
13. Surat Izin dari Pengadilan apabila Calon Pengantin belum mencapai usia 19 Tahun bagi Catin Laki-laki.
14. Surat Izin dari Pengadilan apabila Calon Pengantin belum mencapai usia 16 Tahun bagi Catin
Perempuan.
15. Surat Izin dari Orang Tua apabila Calon Pengantin belum mencapai Usia 21 Tahun bagi Catin Laki-laki.
16. Surat Izin dari Orang Tua apabila Calon Pengantin belum mencapai Usia 21 Tahun bagi Catin
Perempuan.
17. Surat Izin dari Kesatuan apabila Catin berasal dari Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/POLRI.
18. Surat Izin dari Pengadilan bagi Suami yang hendak beristri lebih dari satu.
19. Calon Pengantin wajib mengikuti kursus Calon Pengantin (Suscatin) yang biasa disebut dengan
Penataran BP.4.
20. Foto Copy Ijazah Catin.
21. Foto Copy Surat Nikah Orang Tua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar