(KUA) Kecamatan Dolok Batu Nanggar adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Urusan Agama Islam Departemen Agama Islam RI yang berada di tingkat Kecamatan Dolok Batu Nanggar, satu tingkat di bawah Kantor Departemen Agama Kabupaten Simalungun. KUA Kec. Dolok Batu Nanggar sebagai salah satu ujung tombak Departemen Agama RI memiliki Tugas Pokok dan Fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten Simalungun di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintahan umum di bidang agama di tingkat Kecamatan Dolok Batu Nanggar.
Fungsi yang dijalankan KUA Dolok Batu Nanggar meliputi fungsi administrasi, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. KUA Dolok Batu Nanggar juga berperan sebagai koordinator pelaksana kegiatan Pendidikan Islam serta kegiatan Penyuluh Agama Fungsional (PAF).
Di samping itu, KUA Kec. Dolok Batu Nanggar memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk hasil kerjasama aparat dengan masyarakat, antara lain Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP-4), Pembinaan Pengamalan Ajaran Agama Islam (P2-A), semuanya bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang beriman dan bertaqwa, memiliki ketahanan keluarga yang sangat tinggi, terbinanya Keluarga Sakinah yang bermoral atau berakhlakul karimah.
Tugas Pokok KUA Kecamatan Dolok Batu Nanggar
Melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten Simalungun di bidang Urusan Agama Islam di wilayah Kecamatan Dolok Batu Nanggar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar